TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Bungo Abadi, Makmur alias Aan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia disangka terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 105 miliar itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
“Dugaan kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan adalah sekitar Rp 105,88 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap Makmur merupakan pengembangan perkara dari proses hukum terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Constructin Hobby Siregar. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Hobby Siregar, diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Dalam dakwaan untuk kedua terdakwa, KPK menyatakan M. Nasir dan Hobby merugikan negara Rp 105 miliar dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015. “Sementara, tersangka MK diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 60,5 miliar,” kata Laode.
Laode mengungkapkan kasus korupsi ini bermula saat Satuan Kerja Dinas PU Bengkalis merencanakan proyek peningkatan jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun dengan mekanisme penganggaran tahun jamak. Dalam proses penganggaran itu, MK dan pihak lain berupaya mengatur anggaran dan proyek dengan melobi Bupati Bengkali saat proyek berjalan, Herliyan Saleh. Herliyan kini tengah menjalani penjara 9 tahun dalam kasus korupsi dana hibah di Bengkalis.
Baca juga: KPK Menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis
KPK menduga Makmur dan pihak lain memberikan duit Rp 1,3 miliar kepada Herliyan untuk menentukan besaran anggaran dalam proyek itu. KPK juga menduga Makmur memberikan duit itu supaya ditunjuk menjadi penggarap proyek melalui rekayasa proses tender. Hingga akhirnya, dengan meminjam bendera PT MRC milik Hobby, Makmur dapat menjadi penggarap proyek ratusan miliar tersebut.