Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wiranto: Kalau Sudah Makar, Negara Bubar, yang Tangkap Siapa?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan kasus pidana makar, berbeda dengan kasus pidana biasa, sehingga tak perlu menunggu tindakan makar terjadi, baru pelakunya ditangkap.

Baca juga: Kasus Makar Eggi Sudjana, Polisi Minta Kesaksian Bachtiar Nasir

"Lho kalau sudah terjadi negara bubar, yang nangkap sopo? Yang adili siapa? yang usut siapa?," ujar Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.

Wiranto menyatakan hal tersebut karena banyak perdebatan apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara, sudah termasuk makar atau menunggu tindakan makar sudah dilakukan, baru pelakunya bisa ditangkap.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna. Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana)," ujar Wiranto.

Wiranto mengklaim tim asistensi hukum bentukannya membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas. "Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum, Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya di mana-mana," ujar Wiranto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.

Dalam konteks negara demokrasi, kata Fickar, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror. Namun kini, aparat cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris."

Baca juga: Bilang Megawati Makar ke Gus Dur, Rachmawati Dituding Balik PDIP

Sependapat dengan Fickar, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari menyarankan perubahan terminologi makar menjadi 'serangan' dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Lebih baik hilangkan itu (istilah Makar) dan ganti 'serangan', dengan itu baru kita bisa tahu bahwa dengan adanya serangan baru kita bisa hukum perbuatan itu," ujarnya, dalam acara 'Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar dalam Penegakan Hukum', di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

45 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

53 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.


Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

54 hari lalu

Presiden Jokowi dan rombongan terbatas melakukan penerbangan menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Foto Biro Pers dan Sekretariat Presiden
Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur


SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.


Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di halaman Kantor Kemenko Polhukam, Jumat 2 Februari 2024. Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?


Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.


Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara reuni emas Akabri tahun 1970-1973 bersama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu siang, 13 Desember 2023. (Foto: Tim Media Prabowo)
Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.


3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

Bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat deklarasi susunan tim kampanye di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Koalisi Indonesia Maju mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.


Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023

Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyanyikan lagu pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

Wiranto dan Habib Luthfi menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang resmi diumumkan hari ini. Ada purnawirawan lain di tim itu.