TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk TNI dan Polri.
"Sudah saya tandatangani pemberian THR. Insyaallah diterima akhir bulan ini, paling lambat," kata Jokowi dalam sambutannya di acara buka puasa bersama TNI dan Polri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca juga: Jokowi Janjikan Gaji Ke-13 dan THR Bagi Pensiunan pada 2019
Informasi yang disampaikan Jokowi langsung disambut tepuk tangan dari prajurit TNI dan Polri yang hadir. Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2019. Ia menjelaskan bahwa pada tahun lalu, tunjangan kinerja sudah naik. Misalnya anggaran operasional untuk Babinsa yang sudah naik.
Tahun ini, kata Jokowi, gaji TNI dan Polri serta PNS naik sebesar lima persen. "Memang baru 5 persen karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Jangan yang di Bawah Ramai padahal di Atas Senyum-senyum
Melalui peraturan pemerintah yang diteken Jokowi, maka PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima pencairan THR pada 24 Mei 2019 atau dua pekan sebelum Lebaran. Formulasi penghitungan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tidak berbeda dari tahun lalu, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan hanya akan menerima satu kali pensiun pokok senilai gaji pokok terakhir PNS.