TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto curhat bahwa banyak yang 'ribut' karena dirinya membentuk Tim Asistensi Hukum. Meski demikian, ia mengatakan bakal cuek bebek saja dengan banyaknya kritikan tersebut. Alasannya, tim itu dibentuk untuk menjaga keamanan negara.
Baca: Tim Asistensi Hukum Dibentuk Wiranto, Ini Fungsi dan Wewenangnya
"Makanya sekarang saya cuek bebek dikatai apa aja. Enggak ada undang-undang juga yang melarang Menkopolhukam membentuk tim asistensi," ujar Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.
Wiranto menjelaskan kembali soal pembentukan tim tersebut. Ia menegaskan, tim itu dibentuk karena banyaknya tokoh yang menyampaikan hasutan lewat medsos dan memprovokasi masyarakat. Hal-hal seperti itu, menurut dia, harus dinetralisir demi mencegah terjadinya konflik sosial.
Dia mengklaim, dengan adanya tim ini, langkah hukum menjadi jelas. "Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum, Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya dimana-mana," ujar Wiranto.
Baca: Wiranto Sebut Tim Asistensi Hukum Bukan Kopkamtib Orde Baru
Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum pada saat terjadi gelombang protes terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Sejumlah tokoh dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto itu seperti lembaga akselerator penetapan tersangka makar yang mirip Kopkamtib era orde baru. Menurut Asfi, omong kosong jika pemerintah menyebut lembaga itu hanya bertugas mengawasi omongan tokoh tanpa berusaha mengintervensi penegakan hukum. Sementara, Asfi menambahkan, tim ini bertugas memberi rekomendasi kepada penegak hukum.
"Bagaimana mungkin polisi di polda dan polres menolak rekomendasi yang dibuat oleh tim Menkopolhukam?," ujar Asfi di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.
YLBHI sangat menentang pembentukan tim asistensi hukum ini. Jika dasarnya adalah pembatasan HAM, kata Asfi, maka pemerintah sudah kelewat batas. Pembatasan HAM sekalipun, ujar dia, ada batasnya dan dapat diatur jika diperlukan untuk hal-hal seperti; merespons kebutuhan publik, mencapai tujuan yang sah, dan sebanding atau proposional dengan tujuan itu.
Baca: YLBHI: Tim Bentukan Wiranto Percepat Penetapan Tersangka Makar
"Kalau kegunaannya untuk merespons kepentingan politik tertentu, ya tidak bisa," ujar Asfinawati.