TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Bowo, Asty Winasti.
Baca: KPK Periksa Dirut PT Pilog dalam Kasus Bowo Sidik
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk AWI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain Theo, KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan PT HTK, Masjud Masdjono. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Asty yang merupakan bagian keuangan di PT HTK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari Asty sebanyak Rp 1,2 miliar. KPK menyangka suap itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Baca: Geledah Ruang Kerja M. Nasir, KPK Telusuri Gratifikasi Bowo Sidik
Tak hanya dari Asty, KPK menyangka Bowo juga menerima uang dari pihak lain. Sebab, saat menggeledah kantor Bowo, PT Inersia Tampak Engineer, KPK menemukan duit Rp 8 miliar yang sudah terbungkus dalam 400 ribu amplop. KPK menduga Bowo menyiapkan amplop itu untuk serangan fajar atau praktek bagi-bagi duit untuk membeli suara pemilih.