TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal menjadwalkan ulang pemeriksaan juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Haikal Hassan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Penjadwalan ulang dilakukan lantaran Haikal tengah umrah. “Pengacara memberi tahu kepada penyidik Bareskrim bahwa kliennya sedang umrah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Semula Haikal akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis, 16 Mei 2019. Rencana pemeriksaan adalah tindak lanjut dari laporan atas nama Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim tanggal 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks Intel Beri Makanan Beracun di Bawaslu
Haikal juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan pada penguasa.
Dedi mengatakan saat ini penyidik urung menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Haikal. Penyidik, kata dia, tengah berkoordinasi dengan pengacara Haikal, untuk mengetahui kapan kliennya akan pulang ke tanah air.
Baca: Tanggapi Tudingan Hoax, BPN Sebut Deklarasi ...
Dia mengatakan Haikal dapat langsung menyambangi Bareskrim untuk memberikan keterangan soal tuduhan menyebar hoaks itu. Atau bila perlu, penyidik dapat mengirimkan surat panggilan kedua untuk Haikal. “Pihak pengacara akan menginformasikan ke penyidik,” kata dia.