TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, meminta diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.
Baca juga: Jadi Terdakwa Suap Meikarta, Neneng Hasanah Kapok Jadi Bupati
"Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," kata Neneng saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 15 Mei 2019.
Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.
"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang," kata dia.
Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keempatnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.
"Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka," katanya.
Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp 10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Dicecar Pertemuan dengan Neneng di Moskow, Begini Jawaban Aher
Jaksa KPK mendakwa Neneng Hasanah Yasin melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Akibat perbuatannya, Neneng dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.