TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa lembaganya banyak menerima laporan soal pemilihan rektor yang berpotensi menjadi kasus korupsi. "Perlu diklarifikasi lagi," kata Syarif seusai acara "Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2019.
Menurut dia, potensi korupsi pemilihan rektor itu dapat terjadi baik perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama. "(Dalam pemilihan rektor) Di Kemenristekdikti ada kuota suara untuk menteri 30 persen, itu biasanya bisa disalahgunakan."
Baca juga: ICW Desak Jokowi Segera Bentuk Pansel Pimpinan KPK
Syarif mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan banyak hal, salah satunya menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di dalam perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri. “Salah satunya itu adalah tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor."
Khusus untuk pemilihan rektor itu, kata dia, KPK benar-benar sangat memperhatikan dan sudah membicarakannya dengan Menristekdikti Mohamad Nasir. "Kami berharap tidak akan ada lagi ke depan."
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Waspadai Pengumuman Palsu Seleksi Pegawai
Kasus jual beli jabatan rektor mengemuka sehubungan dengan kasus suap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Nama Rektor UIN Jakarta Amany Lubis sempat disebut-sebut dalam kasus jual beli jabatan itu saat pemilihan rektor periode 2019-2023 secara tidak wajar. Amany membantah bahwa untuk meraih jabatan itu telah terjadi politik uang melalui pernyataan resminya di laman https://www.uinjkt.ac.id.
Romy bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019 yang kini ditangani KPK.