TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Logistik Indonesia Ahmadi Hasan dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AWI,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 15 Mei 2019. AWI adalah Asty Winasti, bagian marketing PT Humpuss Transportasi Kimia.
Baca: Kasus Bowo Sidik: KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M. Nasir
Selain Ahmadi, KPK juga akan memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pilog, Teguh Hidayat Purbono dan Marketing PT HTK, Beny Widata. Keduanya juga akan diperiksa untuk Asty.Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada Bowo Sidik Pangarso. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bowo ditetapkan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Asty dengan jumlah sekitar Rp 1,2 miliar. Suap itu ditengarai diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh perjanjian kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT Pilog.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan komiis memang tengah menelusuri peran pihak lain dalam kasus tersebut, salah satunya peran pengurus PT Pilog maupun PT Pupuk Indonesia. Diduga, Bowo tidak bekerja sendirian, sebab politikus Partai Golkar itu tak punya wewenang dalam kerja sama antara PT Pilog dan HTK.
“Kami tentu menduga ada peran dan porsi dari pihak Pupuk Indonesia maupun Pilog,” kata Febri.
Ahmadi sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus ini pada 30 April 2019. Sementara, Dirut PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Adat juga pernah diperiksa pada 6 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor PT Pupuk Indonesia maupun PT Pilog. Dari tempat itu, KPK menyita dokumen terkait kasus ini.