TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (kasus SPAM), di Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15/5.
Berita terkait: KPK Ungkap Bagi-bagi Duit Massal di Proyek SPAM PUPR
Ketiganya adalah: pejabat pembuat komitmen Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. “Iya hari ini (persidangannya),” kata pengacara salah satu terdakwa Donny Sofyan Arifin, Robinson.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyangka ketiganya menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM yang digarap Dinas Cipta Karya Kementerian PUPR. Para penyuap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Teuku Moch Nazar disangka menerima Rp 2,9 miliar dalam lelang pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara, Meina Woro Kustinah disangka menerima Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk proyek pembangunan SPAM Katulampa, adapun Donny disangka menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba-1.
Selain tiga terdakwa, KPK juga menyangka Kepala Sautan Kerja SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simamere menerima Rp 350 juta dan US$ 5 ribu untuk proyek pembangunan SPAM Lampung dan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Namun, pembacaan dakwaan Anggiat dilakukan terpisah.
KPK menangkap para tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2018. Selama proses penyidikan, KPK telah menyita 13 mata uang asing yang terdiri dari dolar Singapura, Yuan Cina, Dolar Australia hingga Shekel Israel. Uang tersebut diduga masih terkait dalam perkara ini.