TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian RI tengah mendalami penyebaran data pribadi di media sosial yang dilakukan oleh simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Ni'am Yusron, terkait perkara ancaman penggal kepala terhadap Jokowi.
"Semua masih dikaji, ya, oleh penyidik Bareskrim, karena menyangkut masalah penggunaan data orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca Juga: Polisi: Pengancam Penggal Jokowi Terancam hukuman Seumur Hidup
Dedi menuturkan penyidik perlu menemukan adanya bukti hukum kuat dalam peristiwa ini. Jika selama pengkajian tidak ada bukti hukum yang kuat, maka penyelidikan bisa tetap berjalan melalui delik aduan. Pihak yang merasa dirugikan dari penyebaran data tersebut bisa melapor ke polisi. "Setelah itu penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," ucap dia.
Namun Dedi memastikan bahwa penyebaran data pribadi masuk dalam pidana murni. Ramainya pemberitaan ini berawal ketika video berisi seorang laki-laki yang menyebut akan "memenggal kepala Jokowi" viral di media sosial twitter. Video tersebut diambil saat sekelompok orang yang menamakan diri Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada 9 Mei 2019.
Simak Juga: Diancam akan Dipenggal, Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar
Video itu kemudian ditanggapi beragam oleh warganet. Salah satunya adalah Ulin Yusron. Ia menyebar informasi data pribadi orang yang diduga ada dalam video tersebut. Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Jokowi melalui akun twitternya @ulinyusron.
"Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto. Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.