INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) F.X. Sutijastoto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI Senin 13 Mei 2019 lalu, memaparkan berbagai strategi yang dikembangkan dan dijalankan guna menggenjot target bauran energi (energy mix) sebesar 23 persen pada 2025.
“Strategi yang kami kembangkan antara lain mendorong peningkatan kapasitas unit-unit Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang sudah ada, dan proyek yang sedang berjalan (project pipeline) sesuai RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) Dan, itu semua akan kita siapkan roadmap nya,” ujar Dirjen Sutijasoto.
Baca Juga:
Tak hanya itu, ia pun menjelaskan strategi lainnya, antara lain upaya penciptaan market/pasar. Misalnya, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah memiliki program Flores Geothermal Island. Dilengkapi dengan roadmap pengembangan panas bumi yang sedang terus disusun, akan membuat semain cepat merealisasikan Flores sebagai Geothermal Island.
Tak hanya itu, strategi peningkatan klaster ekonomi berbasis sumber daya setempat dengan PLTP, seperti Klaster Halmahera dan Klaster Bacan. Juga dapat disinergikan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), seperti di Kalimantan Utara yang memiliki potensi dari Sungai Kayan yang potensi nya mencapai 4.000 MW. Sangat potensial juga jika disinergikan dengan pembangunan smelter.
Klaster ekonomi juga dapat terbentuk, antara lain sinergi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan pembangunan daerah. Misalnya, di Provinsi Bali yang sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali terkait kewajiban pemasangan PLTS Atap di bangunan komersial, real estate dan perumahan masyarakat (minimum 25-50 persen dari luasan atap). Klaster PLTS/PLT Hybrid untuk ekonomi berbasis sumber daya setempat juga diutamakan di pulau-pulau Indonesia bagian Timur.
Baca Juga:
Strategi pengembangan EBTKE lainnya yang dipaparkan dan akan dimasukkan ke dalam roadmap pengembangan EBTKE, antara lain: Pengembangan green dan smart commercial building, pengembangan PLTS di lahan pertanian dan perikanan, pengembangan green dan ecotourism serta smart regions/cities, program konversi PLTS existing menjadi Pembangkit Listrik Berbahan bakar (PLTBn) CPO, serta mendorong pembangkit Captive Power menjual kelebihan listrik kepada PT. PLN (Persero) dengan skema Excess Power.
Strategi lainnya yaitu melakukan Co-firing dengan pelet Biomassa pada existing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pengembangan PLT Biomassa skala kecil untuk wilayah Indonesia Timur secara masif, pengembangan Hutan Tanaman Energi dan pemanfaatan lahan-lahan sub optimal untuk Biomassa melalui kerja sama dengan KLHK, Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah (Pemda), mendorong penggunaan limbah agro industri untuk pembangkit listrik, mendorong pengembangan PLT sampah, mendorong Pelaksanaan Mandatori B20 dan B30, sampai pengembangan Green Biofuel (co-processing dan stand alone), baik dari Pertamina dan non-Pertamina.
Ada pula strategi peningkatan akses energi kepada masyarakat langsung melalui pendanaan APBN (LTSHE, PJU TS, Biogas Komunal, dan PLTS Atap), mengusahakan kemudahan akses kepada pendanaan yang kompetitif, serta dukungan kebijakan dan perbaikan tata kelola dalam rangka upaya percepatan proyek EBTKE dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan.
Turut hadir pada Rapat ini, Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dan Plt. Dirut PT. PLN (Persero), Muhammad Ali. Pada kesempatan ini, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan untuk melakukan inovasi kebijakan yang mampu mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia dan membuat proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam rangka mendukung kebijakan energi nasional kedepan sebagai negara industri maju tahun 2045.
Anggota Komisi VII juga meminta untuk melakukan kaji ulang tentang kebijakan harga listrik berbasis energi terbarukan sehingga menjamin percepatan pengembangan EBT lebih optimal. Dan untuk selanjutnya, diharapkan kehadiran para Badan Usaha atau pengembang EBT dalam rangka membahas pengembangan EBT untuk ketenagalistrikan dan pencapaian target bauran energi 23 persen EBT pada 2025. (*)