TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Agus Widodo menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Romy. "Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Putusan Praperadilan Romahurmuziy Hari ini, KPK Yakin Bukti Kuat
Agus mengatakan penetapan tersangka kepada Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah. Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan KPK juga sah menurut hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail meminta status tersangka kepada kliennya dibatalkan. Ia menganggap KPK tidak berhak menyelidiki Romy karena nilai uang hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka menerima uang dengan Rp 300 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Haris dan Muafaq diduga memberi uang itu agar Romy membantu mereka lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka karena dianggap bisa bekerja sama dengan pihak tertentu di Kementerian Agama.
Baca: KPK Telusuri Manipulasi Dokumen Seleksi Jabatan di Kemenag
Diketahui Haris waktu itu melamar posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Adapun Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.