TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Muhammad Romahurmuziy atau Romy, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya kembali dirawat di rumah sakit. "Masuk rumah sakit dari kemarin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPW PPP Jatim untuk Tersangka Romahurmuziy
Maqdir menjelaskan Romy dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat gangguan di ginjalnya. "Salah satu di antaranya yang belum selesai ginjalnya, nah itu yang jadi masalah ya," katanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Romy kembali dibantarkan. Febri mengatakan Romy dibawa ke RS Polri malam tadi.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," ucap Febri lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Romy sempat dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah dan permasalahan pada ginjalnya. Pembantaran dilakukan sejak 2 April hingga 2 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Bakal Dicecar Soal Duit dari Penyuap Rommy
Romy merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyangka Romy menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga untuk memuluskan proses seleksi jabatan yang diikuti Muafaq san Haris.