TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menjamin Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir akan bersikap kooperatif dan kembali ke Indonesia usai urusannya di Arab Saudi selesai.
Baca: Ada Undangan di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Pemeriksaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar. "Nanti penyidik menilai itikad baik yang bersangkutan. Kami berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2019.
Bachtiar sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 pada Selasa, 14 Mei 2019. Namun, ia tak hadir. "Lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Liga Muslim Dunia," kata Azis saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019. Bahkan, Bachtiar tidak dapat dipastikan kapan kembali ke Indonesia.
Azis menuturkan, mereka sudah mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir kepada penyidik pada pekan lalu, 8 Mei 2019, saat Bachtiar dipanggil kedua kalinya. Namun, jika diperlukan, ia akan menyerahkan bukti undangan dari pihak Liga Muslim Dunia.
Total, Bachtiar sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Alhasil Polri pun bakal menjemput paksa Bachtiar setibanya dia nanti di Indonesia.
Simak juga: Tim Wiranto Kaji Ujaran 13 Tokoh: Ada Rizieq Shihab - Amien Rais
"Sesuai dengan Pasal 112 KUHP, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa," kata Dedi. Ia menuturkan, jika kuasa hukumnya sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bachtiar, maka penyidik akan menjemput paksa di bandara. Polri pun sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi perihal rencana jemput paksa tersebut.