Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Jamin Bachtiar Nasir Tak Akan Kabur ke Arab Saudi

image-gnews
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menjamin Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir akan bersikap kooperatif dan kembali ke Indonesia usai urusannya di Arab Saudi selesai.

Baca: Ada Undangan di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Pemeriksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar. "Nanti penyidik menilai itikad baik yang bersangkutan. Kami berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2019.

Bachtiar sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 pada Selasa, 14 Mei 2019. Namun, ia tak hadir. "Lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Liga Muslim Dunia," kata Azis saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019. Bahkan, Bachtiar tidak dapat dipastikan kapan kembali ke Indonesia.

Azis menuturkan, mereka sudah mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir kepada penyidik pada pekan lalu, 8 Mei 2019, saat Bachtiar dipanggil kedua kalinya. Namun, jika diperlukan, ia akan menyerahkan bukti undangan dari pihak Liga Muslim Dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total, Bachtiar sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Alhasil Polri pun bakal menjemput paksa Bachtiar setibanya dia nanti di Indonesia.

Simak juga: Tim Wiranto Kaji Ujaran 13 Tokoh: Ada Rizieq Shihab - Amien Rais

"Sesuai dengan Pasal 112 KUHP, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa," kata Dedi. Ia menuturkan, jika kuasa hukumnya sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bachtiar, maka penyidik akan menjemput paksa di bandara. Polri pun sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi perihal rencana jemput paksa tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

3 jam lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

4 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

11 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

2 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

3 hari lalu

Masjid Abdulaziz Abdullah Sharbatly di Arab Saudi (Twitter/@W_Abdulwahed)
Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

Desain area outdoor terbuka masjid ini terinspirasi dari Hijr Ismail di samping Ka'bah di Masjidil Haram, Arab Saudi.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

5 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

5 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

5 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

Polri menyebut kaki tangan Fredy Pratama merekrut anggota baru untuk bergabung dengan jaringan narkoba baru.


Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar

6 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar

Hingga kini polisi telah menangkap 50 orang yang diduga masuk jaringan narkoba Fredy Pratama.