TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan telah menerima hasil audit medik atas insiden sakit dan meninggalnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca: Kematian Petugas KPPS Disimpulkan Akibat Gagal Jantung dan Stroke
"Kami minta ke seluruh kepala dinas kesehatan untuk audit medik kematian yang terjadi di rumah sakit," kata Nila dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Nila mengatakan, audit medik telah dilakukan di 25 provinsi. Dari data yang diperolehnya, sebesar 39 persen petugas KPPS meninggal di rumah sakit dengan kematian terbanyak di Jawa Barat, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dari 25 provinsi, Nila mengatakan petugas KPPS yang sakit paling banyak dari Jakarta dan Banten. Sedangkan Provinsi Maluku Utara tercatat tidak ada kematian petugas KPPS.
Berdasarkan kelompok umur, Nilai mengatakan bahwa sebesar 54 persen petugas KPPS yang meninggal sudah berusia di atas 50 tahun. "Bahkan mencapai usia 70 tahun. Memang meninggal kebanyakan yang tua walaupun ada yang muda," ujarnya.
Menurut Nila, petugas KPPS yang meninggal 51 persen karena kardiovaskuler, di antaranya karena jantung, stroke, dan hipertensi. Kematian tertinggi kedua adalah asma dan gagal pernapasan. Kemudian kematian tertinggi ketiga sebesar 9 persen karena kecelakaan. Sisanya karena diabetes, gagal ginjal, dan liver.
Simak juga: IKB Universitas Indonesia Adukan KPPS Meninggal ke Komnas HAM
Meski data yang disampaikan belum mencakup seluruh provinsi, Nila mendorong para kepala dinas kesehatan untuk mengumpulkan data audit medik. Dari data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum, jumlah petugas KPPS yang meninggal setelah Pemilu pada 17 April 2019, 485 meninggal dan 10.997 petugas sakit.