TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir kembali tak hadir dalam pemeriksaan ketiganya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Selasa, 14 Mei 2019. Bachtiar sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
Baca: Kejaksaan Agung Telah Menerima SPDP Kasus Bachtiar Nasir
Absennya Bachtiar dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. "Lagi ada undangan di Arab Saudi dari Liga Muslim Dunia," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019. Azis pun tak bisa memastikan kapan Bachtiar kembali ke Indonesia.
Azis menuturkan, mereka sudah mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir kepada penyidik pada 8 Mei 2019 saat Bachtiar dipanggil kedua kalinya. Namun, jika diperlukan, ia akan menyerahkan bukti undangan dari pihak Liga Muslim Dunia.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan sesuai dengan aturan setelah pemanggilan ketiga akan ada penjemputan paksa. Kendati demikian hal itu akan dilakukan setelah Bachtiar Nasir tiba di Indonesia.
“Panggilan ketiga kan sudah. Untuk dasar penyidik menjemput paksa sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP,” kata Dedi melalui pesan teks, hari ini.
Dalam perkara ini, polisi menduga Bachtiar melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.
Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.
Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.
Simak juga: Polisi Minta Imigrasi Cegah Bachtiar Nasir ke Luar Negeri
Bachtiar Nasir menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar.