TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil akan membentuk koalisi untuk menentang keputusan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum. Tindakan Wiranto dianggap mencederai hukum.
"Akan dilakukan secara bertahap, tapi sejauh ini kami lihat reaksi semua (masyarakat sipil) hampir sama," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada Tempo, Senin, 13 April 2019.
Baca: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto ...
Menurut Isnur, organisasi kemasyarakatan kebanyakan memprotes kebijakan Wiranto yang dianggap berpotensi mengembalikan ke zaman Orde Baru. YLBHI sedang berkoordinasi dengan kelompok lain untuk pertemuan bersama. Belum bertemu, tapi ada rencana membahas bersama. “Mungkin pekan depan."
Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum (semula Tim Hukum Nasional) di saat terjadinya gelombang protes terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Sejumlah tokoh dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Tim ini akan membantu Wiranto untuk melakukan kajian hukum.
Baca: Tim Asistensi Hukum Dibentuk Wiranto, Ini Fungsi dan Wewenangnya
Tim memiliki tiga fungsi utama, di antaranya mengkaji dan memberi asistensi terhadap ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascaPemilu 2019. Tim memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian mereka. Fungsi lainnya adalah memberi laporan perkembangan pelaksanaan kepada Wiranto selaku ketua pengarah.
Bagi YLBHI, tim itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum yang adil karena pembentukan tim tanpa dasar hukum dan jalur hukum yang jelas. “Pemerintah berpotensi mengintervensi upaya penegakan hukum di Indonesia.