- 2020-2021
Urusan tanah menjadi lokasi ibu kota negara baru rampung.
Dari kajian awal, setidaknya dibutuhkan lahan seluas 30 ribu hingga 40 ribu hektare untuk membuat kota pusat pemerintahan baru itu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan ditugaskan untuk memastikan status tanah. "Kalau sebelumnya (status tanahnya) Hak Guna Usaha, maka harus diubah menjadi wilayah perkotaan," kata Bambang.
Jika urusan tanah ini bisa diselesaikan di 2020 hingga 2021, pemerintah mengharapkan di tahun yang sama bisa membangun infrastruktur dasar.
Simak:Soal Pemindahan ibu kota, Ini Suara dari UGM
- 2022-2024
Mulai ada pembangunan dan konstruksi ibu kota negara secara real.
Tak hanya infrastruktur dasar untuk pusat pemerintahan saja, namun juga fasilitas perumahan bagi aparatur sipil negara yang nanti akan berpindah.
Infrastruktur penunjang kebutuhan komersial untuk mendongkrak geliat ekonomi di ibu kota baru juga ditargetkan bisa selesai. "Paling tidak 2024 sudah mulai ada aktivitas pemindahan ibu kota, apakah seluruhnya atau sebagian dari Jakarta ke ibu kota baru," kata Bambang.