Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Petugas KPPS Disimpulkan Akibat Gagal Jantung dan Stroke

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Warga memakamkan jenazah Sunaryo (58) di Tempat Pemakaman Umum Rangkah, Surabaya, Rabu, 24 April 2019. Almarhum meninggal setelah bertugas menjadi Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari. ANTARA/Didik Suhartono
Warga memakamkan jenazah Sunaryo (58) di Tempat Pemakaman Umum Rangkah, Surabaya, Rabu, 24 April 2019. Almarhum meninggal setelah bertugas menjadi Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, mengatakan kematian petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) paling banyak disebabkan penyakit jantung dan stroke. "Terbanyak karena gagal jantung dan  stroke," kata Tri Hesty di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Usut Penyebar Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

Menurut Tri Hesty, hasil investigasi Kementerian Kesehatan di 17 provinsi menemukan sebanyak 445 petugas KPPS meninggal. Sedangkan mereka yang sakit dan dirawat  mencapai 10.007 orang.

Kementerian Kesehatan mendata kasus kematian paling banyak di Provinsi Jawa Barat. Adapun yang sakit di DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Petugas KPPS meninggal umumnya berusia 50 sampai 59 tahun, disusul usia 40 sampai 49 tahun. "Sebanyak 29 persen korban meninggal dunia berusia 50 tahun."

Tri Hesty melanjutkan, kematian petugas KPPS paling banyak terjadi di luar rumah sakit dan korban umumnya meninggal tidak pada saat pencoblosan 17 April 2019. Mereka meninggal beberapa hari setelah tanggal 17 April, yaitu pada 21 sampai 25 April dan 26-30 April. "Sebab kematian ada beberapa yang belum diketahui, tetap kami terus telusuri," kata dia.

Kementerian Kesehatan, kata Tri Hesty,  terus menerus berkoordinasi dan telah membentuk satuan tugas untuk menangani kasus tersebut. Di samping mendata angka yang sakit dan korban meninggal, Kementerian juga memeriksa kesehatan para petugas KPPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, mengatakan bahwa kematian petugas KPPS bukan karena kekelahan. Penyebab meninggalnya lebih dari 400 petugas di seluruh Indonesia itu lantaran penyakit yang sudah dideritanya.

“Menghadapi kasus kematian mendadak dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang singkat, IDI berpendapat bahwa kelelahan bukanlah penyebab langsung kematian. Namun dapat menjadi salah satu faktor pemicu atau pemberat sebab kematian,” kata Daeng.

Menurut Daeng, petugas KPPS yang menjadi korban meninggal telah memiliki riwayat penyakit. Sehingga saat mendapatkan pekerjaan yang berat kemudian kelelahan, memicu atau memperberat penyakit yang dideritanya.

“Kelelahan yang memicu penyakit tertentu, penyakit itu yang menyebabkan kematian. Kelelahan hanya salah satu faktor risiko saja yang memicu atau memperberat menjadi suatu penyakit, jadi bukan karena kelelahan,” kata Daeng.

Daeng Faqih menegaskan, IDI sebagai organisasi profesi siap membantu semua pihak  untuk melakukan penelitian mendalam. Dibutuhkan investigasi yang obyektif dan berbasis keilmuan terhadap kejadian kematian petugas KPPS tersebut.

Ahli penyakit dalam Zubairi Djoerban menyebutkan, faktor kelelahan, dehidrasi, dan stress dapat memicu terjadinya serangan jantung dan stroke yang bisa menyebabkan kematian. Hal tersebut, kata Zubairi, bukanlah faktor tunggal. Ada faktor-faktor lainnya yang memperparah penyakit. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih mendalam untuk memastikan apa penyebab kematian petugas KPPS.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

12 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

12 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

25 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.


IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

25 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba