TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia Bambang Brodjonegoro menargetkan proses pemindahan ibu kota negara sudah bisa dimulai pada 2024. Pada awal pemerintahan periode 2019-2024 besok, urusan administrasi ditargetkan rampung.
"2019 semua kajian selesai dan ada keputusan," kata Bambang dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019. Begitu ada keputusan, pemerintah akan langsung berkonsultasi ke DPR dan menyepakati produk hukum untuk menaungi pemindahan ibu kota ini. Pemerintah masih merampungkan studi dan kajian untuk lokasi paling pas yang akan dipilih sebagai ibu kota negara.
Baca: Lokasi Pemindahan Ibu Kota, Ini Kota-kota yang ...
Di DPR akan diputuskan landasan hukum yang paling tepat digunakan. Ada dua kemungkinan, yakni merevisi Undang-Undang lama yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota.
Yang kedua, adalah membuat Undang-Undang baru. Hal ini ditargetkan rampung akhir 2019 atau awal 2020.
Pada 2020, target yang akan dikejar adalah tanah di lokasi ibu kota negara baru. "Memastikan status tanah itu sendiri, terutama kementerian ATR/BPN dan siapkan infrastruktur dasar," kata Bambang.
Baca: Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Komitmen Bangun Kota Ramah Lingkungan
Pada 2022 hingga 2024, pembangunan dan konstruksi real ditargetkan baru akan dimulai. Bambang menyebut selain membangun infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan seperti perumahan dan kebutuhan komersial juga sudah mulai dibangun. "Harapannya, paling tidak 2024 sudah mulai ada aktivitas pemindahan seluruhnya atau sebagian dari Jakarta ke ibu kota baru," kata Bambang.
Pemindahan ibu kota ini memang rencananya dilaksanakan pada periode pemerintahan 2019-2024. Tujuannya adalah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi baru yang khusus untuk mengendalikan pemerintahan. Kalimantan menjadi salah satu nominasi utama ibu kota baru ini.