INFO NASIONAL - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara, Selasa, 7 Mei 2019. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 kilogram etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat. “Ada informasi yang menyatakan bahwa terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi yang dimaksud, yakni Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara. “Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu, ditemukan etiket sebanyak 1.454 kilogram, serta cigarette tipping paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” katanya.
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan Rp 198.512.600 dengan potensi kerugian negara Rp 131.064.127. Saat ini, petugas telah membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pengamanan.
Dari Januari hingga 7 Mei 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di bidang cukai juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang-lebih Rp 3 miliar. Hal ini dicapai berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. (*)
Baca Juga: