4. Alexander Marwata
ICW menyatakan cukup menyoroti sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, oleh Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.
Simak: 17 Tunggakan Perkara di KPK pada Era Agus Rahardjo Cs
ICW melaporkan Firli karena diduga bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada Mei 2018. Padahal, saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga melibatkan TGB.
Menanggapi itu, Alex membela Firli. Dia menganggap wajar bila Firli, selaku mantan Kapolda NTB bertemu TGB sebagai kepala daerah. Dia juga meyakini Firli tidak membicarakan kasus dalam pertemuan itu.
Baca juga: ICW Ungkap Soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan KPK
ICW menilai pernyataan itu tidak pantas diucapkan pimpinan. Menurut ICW, Alex sama saja sedang mempertanyakan aturan yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Selain itu, ICW heran bagaimana Alex bisa yakin tidak ada pembicaraan kasus, sementara ia tak ikut dalam pertemuan tersebut. "Ini cukup kami soroti," kata Kurnia.