TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sejumlah pernyataan kontroversial yang pernah diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: ICW Desak Jokowi Segera Bentuk Pansel Pimpinan KPK
"Pimpinan KPK masih sering melontarkan pernyataan kontroversial yang bisa menyebabkan turunnya citra lembaga di mata publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di kantornya, Ahad, 12 Mei 2019. Berikut ini adalah catatan ICW soal pernyataan pimpinan KPK yang dianggap kontroversial:
1. Ketua KPK Agus Rahardjo
ICW mencatat ada empat pernyataan kontroversial dari ketua KPK. Pertama, Agus pernah mengatakan banyak politikus besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Agus mengatakan hal itu pada Maret 2017. Namun, menurut ICW pengusutan kasus itu sampai baru berhasil menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. ICW memasukkan kasus e-KTP menjadi salah satu dari 17 kasus korupsi yang menjadi tunggakan pimpinan KPK era Agus cs.
Baca: ICW Menilai Protes Pelantikan 21 Penyidik KPK Aneh
Pernyataan kedua yang dianggap ICW kontroversial ialah mengenai 90 persen calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 merupakan calon tersangka KPK. Namun, sepertinya banyak media salah paham dengan perkataan yang dilontarkan Agus pada Maret 2018 itu. Agus meluruskan yang ia maksud adalah proses penyelidikan sejumlah peserta Pilkada 2018 sudah mencapai 90 persen.
Kurnia mengatakan pernyataan ketiga dari Agus yang cukup kontroversial ialah mengenai penerapan pasal menghalangi proses penyidikan kepada anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR. Agus melontarkan hal terbaru pada 2017, karena menganggap Pansus KPK menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP. "Ternyata beberapa hari kemudian itu diralat dan justru pak Agus minta maaf pada panitia angket," kata Kurnia.
Terakhir, ICW mengkritik pernyataan Agus yang meminta pihak di luar KPK tidak mencampuri urusan internal. Agus mengutarakan hal tersebut saat terjadi protes di internal KPK, ketika pimpinan merotasi sejumlah pejabat. Wadah Pegawai KPK menganggap langkah pimpinan menyalahi prosedur dan dapat mengganggu independensi KPK. Kebijakan itu sampai digugat oleh pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak juga: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian
Selain dari internal, kebijakan pimpinan juga dikritik oleh pegiat antikorupsi, misalnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Menanggapi kritik dari eksternal, pada Agustus 2018, Agus justru meminta pihak di luar KPK tidak ikut campur. "Kata-kata itu berbahaya, karena menunjukkan KPK antikritik," kata Kurnia.