TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai adanya sejumlah tokoh yang dijerat pasal dugaan makar karena calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, merasa tidak percaya diri telah memenangkan pemilihan presiden 2019.
Baca: Alasan Pengacara Praperadilankan Status Tersangka Eggi Sudjana
Baca Juga:
"Kalau secara psikologis mungkin seperti itu. Ada mungkin unsur tidak percaya diri bahwa dia sudah menang," kata Ray dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Berdasarkan hasil hitung sementara Komisi Pemilihan Umum maupun hitung cepat sejumlah lembaga survei, Jokowi diprediksi akan menjabat kembali sebagai presiden. Namun, hasil akhir baru akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.
Ray mengatakan, karena bersikap seperti orang yang kalah, Jokowi memiliki potensi untuk menggunakan kewenangannya dalam menghentikan orang-orang yang mempertanyakan keabsahan kemenangannya. Jika sudah terlihat menang, kata Ray, Jokowi semestinya terlihat lebih santai, mengayomi, dan memberikan imbauan bersifat menyantuni. "Sambil terus menerus katakan, 'ayo kita tunggu hasil pemilu, penghitungan di KPU'," katanya.
Ray pun mengingatkan agar Jokowi serta perangkat pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya yang bisa berimplikasi pada masa depan bangsa. Apalagi dengan mudahnya menyebut seseorang makar. "Saya kira itu kan sudah jadi kasus hukum. Itu akan jadi pegangan polisi untuk mentersangkakan siapapun yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Itu berbahaya bagi demokrasi," ujar Ray.
Politikus PAN, Eggi Sudjana, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya karena seruan people power.
Baca: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto: Melanggar Hukum Ya Dihukum
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah disertai minimal dua alat bukti. Wacana pengerahan people power yang digulirkan Eggi, ucap Karding, dinilai sebagai gerakan yang dilakukan secara masif dan demonstratif dalam bentuk pengerahan massa yang bertujuan tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen negara yang diatur undang-undang.