TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sebagai saksi, pada Rabu pekan depan, 15 Mei 2019.
Berita terkait: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir
KPK akan memeriksa Jonan untuk dua tersangka kasus berbeda, yakni Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara nonaktif Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan. Basir adalah tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, sedang Samin Tan menjadi penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih terkait negosiasi terminasi tambang.
"Saksi Ignasius Jonan untuk tersangka SMT dan SFB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Febri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke rumah dinas dan kantor Jonan.
Febri mengatakan tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi yang diperiksa pasti dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat sebagian peristiwa dalam kasus yang tengah didalami penyidik.
Meski begitu, posisi Jonan dalam kedua kasus itu dapat ditelisik sebagai berikut.
1. Kewenangan PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1
Febri mengatakan ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, kebijakan itulah yang perlu dicermati lebih lanjut oleh KPK dari keterangan Jonan.
2. Hubungan kemitraan antara Kementerian ESDM dan Komisi Energi DPR
Kementerian ESDM merupakan mitra kerja Komisi VII DPR yang membidangi bidang energi. Dalam perkara suap Eni Saragih, Samin Tan disangka menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi itu sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Kementerian ESDM sebelumnya memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT.
Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, salah satunya Eni, untuk membantu menyelesaikan persoalan pemutusan PKP2B itu. Eni menyanggupi permintaan Samin.
KPK menengarai Eni kemudian berupaya memengaruhi Kementerian ESDM. Salah satunya dengan memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM di mana Eni ketika itu menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi Energi DPR.
Samin Tan sudah menjadi tersangka dalam kasus pengurusan terminasi PKP2B.
3. Pertemuan Jonan dan Eni Saragih di kantor Kementerian ESDM
Menurut kesaksian kepada penyidik, Eni mengaku sempat melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM. Beberapa pertemuan juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng, Samin, dan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan itu dilakukan untuk melobi ESDM agar mengembalikan izin penambangan kepada perusahaan milik Samin.
Saat menanti langkah Jonan memutuskan pengembalian izin itu, tim penindakan KPK mencokok Eni dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo pada 13 Juli 2018. Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya memperoleh proyek pembangkit milik PT PLN itu.
Eni telah divonis 6 tahun dalam perkara tersebut. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun di tingkat banding. Belakang, KPK juga menjerat Sofyan Basir menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.
Jonan pernah dimintai klariifkasi soal pertemuannya dengan Eni, tapi dia enggan menanggapi. "Jangan, ya," kata Jonan di kantornya, 4 April 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | LINDA NOVI TRIANITA