TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Badan Reserse Polri menangkap pria berinisial BK, 29 tahun, tersangka penyebaran hoaks di Lampung Selatan. Polisi menduga BK menyebarkan informasi soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum disusupi formulir C1 palsu. “Dittipidsiber menangkap BK pada pada Mei 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap Umar Kholid Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Dedi menuturkan BK ditangkap di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis, 9 Mei 2019. Dari tangannya, polisi menyita satu akun instagram bernama opposite78910, satu ponsel bermerek Xiaomi Mi 5s Plus, dan satu buah simcard.
Dedi mengatakan BK mengunggah kabar bohong mengenai Situng KPU lewat akun instagramnya pada 2 Mei 2019. Namun, hasil interogasi sementara BK mengaku telah mengunggah 1.520 informasi hoaks dan isu negatif sejak Oktober 2018. Selain hoaks Situng KPU, BK juga mengunggah beberapa isu, seperti meninggalnya anggota KPU, kriminalisasi ulama, people power, dan penghinaan terhadap presiden.
Dedi menuturkan, terkait hoaks Situng KPU disusupi C1 palsu, BK hanya berperan sebagai buzzer untuk menyebarkan informasi itu. Kepolisian menduga ada aktor intelektual yang menyuruh BK menyebarkan narasi itu. Aktor itu, kata dia, tengah didalami oleh penyidik. “Sedang dikejar,” kata Dedi.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Seorang Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara
Polisi menjerat BK dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara.
Dedi menuturkan akun opposite78910 milik BK, berbeda dengan akun Twitter @Opposite6890. Akun yang disebut terakhir sempat viral karena menuding kepolisian membentuk tim buzzer untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019.