INFO NASIONAL - Bea Cukai Bengkalis, melalui operasi rutin patroli laut, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan berlabel khusus kawasan bebas Batam,yang dibawa melalui perairan Bandul, Tanjung Sekodi, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 3 Mei 2019.
“Pada saat melakukan pengawasan di sekitar perairan Bandul, Tim Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penegahan rokok ilegal sebanyak 196.400 batang dengan berbagai jenis dan merek, yang diangkut menggunakan kapal speed boat SB Tenggiri rute Selat Panjang-Bengkalis,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif. Barang-barang itu kemudian diangkut menggunakan kapal patroli BC 15048 untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Munif menyampaikan total nilai barang tersebut mencapai Rp 201.346.000 dengan potensi kerugian negara Rp 118.540.000. “Selain merugikan penerimaan negara, jika barang-barang tersebut berhasil lolos, dapat mengganggu stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat. Kami mengharapkan dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para penyelundup,” katanya. (*)