TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi e-KTP. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 10 Mei 2019. MN yang dimaksud Febri adalah tersangka Markus Nari.
Ganjar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diperiksa sejak penyidikan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima Jatah Duit E-KTP ...
Ganjar juga telah beberapa kali bersaksi di persidangan, baik dalam perkara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, maupun Setya Novanto. Setya pernah menyebut Ganjar menerima uang US$ 500 ribu dari proyek e-KTP. Namun Ganjar Pranowo membantahnya berkali-kali, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ia berkukuh tidak menerima uang dari proyek itu.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. KPK menyangka anggota DPR periode 2009-2014 telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP pada 2011-2013 di Kemendagri. Markus telah ditahan KPK pada 1 April 2019.
Baca: Ganjar Pranowo, Disorot dalam Kasus E-KTP ...
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan politikus partai Golkar itu menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Iman dan Sugiharto. Dia juga disangka telah merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggota DPR Miryam S Haryani. Menurut KPK, Markus mempengaruhi ketiga orang itu untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, delapan orang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP. Mereka adalah, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Selain itu, keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum.