Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir Berlanjut, Ini Perjalanannya

Reporter

image-gnews
Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. TEMPO/Imam Sukamto
Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sejak Selasa lalu, 7 Mei 2019. Berdasarkan catatan Tempo, kasus yang menjerat Bachtiar ini dimulai sejak 2017 dan sempat terhenti.

Berikut perjalanan kasus perkara itu: 

  • 8 Februari 2017

Bachtiar dipanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sehubungan dengan kasus pencucian uang. Ia menjadi saksi perkara tindak pidana pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.

Baca: Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir

Polisi menduga Bachtiar menyalahgunakan dana umat. Mengumpulkan dana untuk yayasan, tapi tidak digunakan semestinya. Polisi memanggil sejumlah saksi, salah satunya adalah petinggi Front Pembela Islam, Novel Bamukmin. 

  • 16 Februari 2017

Bachtiar memenuhi panggilan kepolisian. Ia ditanyai tentang aliran dana yayasan untuk agenda Aksi Bela Islam. Ia salah satu pentolan dari gerakan massa itu. Aksi dilakukan untuk mendorong proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut melakukan penodaan agama.

Pendiri yayasan Adnin Armas mengatakan dana terkumpul Rp 3,8 miliar untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016. Kapitra mengklaim total ada sekitar 5.000 donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam. Namun polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan itu sebagai upaya GNPF MUI melakukan pencucian uang. 

Penyidik menetapkan seorang tersangka yakni Islahudin Akbar, pegawai bank, teman Bachtiar. Sejumlah anggota GNPF MUI juga dipanggil polisi sebagai saksi.

  • 23 Februari 2017

Bachtiar disebut terlibat dalam transfer dana ke Turki melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua, terkait dengan kelompok pemberontak Suriah. Tuduhan itu dibantah kuasa hukum Bachtiar saat itu, Kapitra Ampera.

Menurut Kapitra, Islahudin Akbar hanya diminta bantuan oleh salah satu pengurus Solidaritas untuk Syam, Abu Kharis, untuk mentransfer uang sejumlah US$ 4.600 atau sekitar Rp 61,4 juta ke Turki sebagai bantuan kemanusiaan. Transfer dilakukan pada Juni 2016, sebelum adanya Aksi Bela Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kapitra, uang itu hasil bedah buku milik Abu Kharis yang dilakukan oleh Solidaritas untuk Syam di sejumlah masjid. Setelah dana terkumpul, kata dia, Abu Kharis meminta Islahudin untuk mentransfernya ke organisasi kemanusiaan di Turki, yakni IHH atau The Foundation for Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief. 

  • 6 Maret 2017

Beredar kabar polisi menghentikan kasus yang menjerat Bachtiar. Isu itu beredar setelah adanya pertemuan antara Bachtiar dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Kabar penghentian kasus itu dibantah Tito. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya pertemuan itu. Namun, ia membantah bahwa pertemuan itu membicarakan soal kasus yang menjerat pentolan GNPF MUI itu.

 Baca: Pro Kontra Tokoh Nasional Atas Status Tersangka Bachtiar Nasir

 
  • 7 Mei 2019

Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Yayasan itu diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintah Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah. 

Dugaan aliran dana itu ditelusuri polisi setelah akun Facebook Moch Zain mengunggah informasi soal perkara itu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua YKUS Adnin Armas.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

28 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

22 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

1 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.