TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sejak Selasa lalu, 7 Mei 2019. Berdasarkan catatan Tempo, kasus yang menjerat Bachtiar ini dimulai sejak 2017 dan sempat terhenti.
Berikut perjalanan kasus perkara itu:
- 8 Februari 2017
Bachtiar dipanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sehubungan dengan kasus pencucian uang. Ia menjadi saksi perkara tindak pidana pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.
Baca: Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir
Polisi menduga Bachtiar menyalahgunakan dana umat. Mengumpulkan dana untuk yayasan, tapi tidak digunakan semestinya. Polisi memanggil sejumlah saksi, salah satunya adalah petinggi Front Pembela Islam, Novel Bamukmin.
- 16 Februari 2017
Bachtiar memenuhi panggilan kepolisian. Ia ditanyai tentang aliran dana yayasan untuk agenda Aksi Bela Islam. Ia salah satu pentolan dari gerakan massa itu. Aksi dilakukan untuk mendorong proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut melakukan penodaan agama.
Pendiri yayasan Adnin Armas mengatakan dana terkumpul Rp 3,8 miliar untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016. Kapitra mengklaim total ada sekitar 5.000 donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam. Namun polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan itu sebagai upaya GNPF MUI melakukan pencucian uang.
Penyidik menetapkan seorang tersangka yakni Islahudin Akbar, pegawai bank, teman Bachtiar. Sejumlah anggota GNPF MUI juga dipanggil polisi sebagai saksi.
- 23 Februari 2017
Bachtiar disebut terlibat dalam transfer dana ke Turki melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua, terkait dengan kelompok pemberontak Suriah. Tuduhan itu dibantah kuasa hukum Bachtiar saat itu, Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra, Islahudin Akbar hanya diminta bantuan oleh salah satu pengurus Solidaritas untuk Syam, Abu Kharis, untuk mentransfer uang sejumlah US$ 4.600 atau sekitar Rp 61,4 juta ke Turki sebagai bantuan kemanusiaan. Transfer dilakukan pada Juni 2016, sebelum adanya Aksi Bela Islam.
Menurut Kapitra, uang itu hasil bedah buku milik Abu Kharis yang dilakukan oleh Solidaritas untuk Syam di sejumlah masjid. Setelah dana terkumpul, kata dia, Abu Kharis meminta Islahudin untuk mentransfernya ke organisasi kemanusiaan di Turki, yakni IHH atau The Foundation for Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief.
- 6 Maret 2017
Beredar kabar polisi menghentikan kasus yang menjerat Bachtiar. Isu itu beredar setelah adanya pertemuan antara Bachtiar dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Kabar penghentian kasus itu dibantah Tito.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya pertemuan itu. Namun, ia membantah bahwa pertemuan itu membicarakan soal kasus yang menjerat pentolan GNPF MUI itu.
Baca: Pro Kontra Tokoh Nasional Atas Status Tersangka Bachtiar Nasir
- 7 Mei 2019
Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Yayasan itu diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintah Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Dugaan aliran dana itu ditelusuri polisi setelah akun Facebook Moch Zain mengunggah informasi soal perkara itu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua YKUS Adnin Armas.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA