TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menganalisis laporan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca: Demo di Bawaslu, Kivlan Zen: Tak Ada Urusan dengan BPN Prabowo
"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Penyidik melakukan analisis dari barang bukti yang disertakan saat laporan dibuat pada Selasa lalu, berupa sebuah flashdisc berisi ceramah terlapor. Penyelidikan atas laporan dan barang bukti yang disertakan, kata Dedi, untuk benar-benar membuktikan adanya konstruksi hukum dalam laporan yang diterima.
Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM terhadap Kivlan dilakukan seorang wiraswasta bernama Jalaludin, sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.
Baca: Kivlan Zen Serang SBY, Politikus Demokrat: Jangan Menuding-nuding
Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
"Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang secara komprehensif menjadi penyidikan," ujar Dedi Prasetyo.