TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. Di perkara suap KONI itu jaksa meyakini Ending terbukti menyuap pejabat Kementerian Olahraga (Kemenpora) terkait proposal dana hibah.
"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan tuntutan.
Baca: Jadi Saksi Kasus Suap KONI, Menpora Mengaku Tak Tahu Kerja Deputi
Dalam perkara yang sama, Bendahara KONI Johny E. Awuy dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Johny diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Ronald.
Sebelumnya, KPK menyangka Ending Fuad dan Johny E. Awuy memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Ending Fuad dan Johny E. Awuy diduga memberikan mobil Toyota Fortuner dan uang Rp 400 juta kepada Mulyana dan anak buahnya. Sedangkan Adhi dan Eko disangka menerima Rp 318 juta dari sumber yang sama.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Simak: Kasus Suap KONI, PBNU: Jangan Bawa-bawa Nama NU
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Endang Fuad dan Johny E. Awuy dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.