INFO NASIONAL - Selain melakukan pengendalian yang bersifat represif, Bea Cukai selalu melakukan pengendalian rokok ilegal yang bersifat preventif melalui kegiatan sosialisasi di seluruh wilayah Indonesia. Pada Jumat, 3 Mei 2019, bekerja sama dengan pemerintahan Kota Blitar, Bea Cukai Blitar mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan umum di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan edukasi kepada lebih dari 150 pedagang rokok eceran serta pengusaha rokok tentang rokok ilegal juga penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan kegiatan ini merupakan upaya nyata bersama pemerintah dalam memerangi rokok ilegal. “Kita berikan wawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha rokok agar selalu waspada serta berhati-hati terhadap oknum-oknum yang ingin menjebak dengan menawarkan rokok ilegal. Selain itu, kita jelaskan mengenai cara-cara mengidentifikasi rokok ilegal, baik secara kasat mata maupun dengan UV light, agar para pelaku usaha dapat membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Arif.
Baca Juga:
Sementara itu pemerintah Kota Blitar, yang diwakili Widodo dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, menyampaikan materi tentang penggunaan DBHCHT. “DBHCHT sangat berguna bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Minimal 50 persen DBHCHT ini digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.
Kerja sama antarinstansi ini sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di pasaran. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah kota dan para pelaku usaha rokok di Kota Blitar yang begitu antusias dalam menyukseskan kegiatan ini. Semoga melalui kegiatan ini dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Blitar,” ujar Arif. (*)
Baca Juga: