TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersiap mengkaji regulasi pemindahan ibu kota. “Kemendagri menunggu Bappenas membuat master plan untuk regulasi yang akan disusun,” kata pelaksana tugas Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2019.
Hingga saat ini, kata Akmal, belum diketahui pasti pemindahan ibu kota baru itu. Lokasinya pun belum diputuskan. “Tergantung pada perencanaan dan jodoh. Penganten nya belum ada.”
Baca: Cari Lokasi Ibu Kota Baru di Kalteng, Jokowi ...
Menurut Akmal, regulasi merupakan aspek pertama yang harus dipertimbangkan dalam rencana pemindahan ibu kota ini. Musababnya, perlu dilakukan revisi undang-undang atau UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Revisi ini diperlukan mengingat Pasal 3 UU tersebut mengamanatkan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Dasar hukum harus diubah jika pemindahan ibu kota jadi dilakukan.
Sebetulnya, kata Akmal, institusinya sudah mulai membahas rencana perubahan atas undang-undang itu, namun pembahasan perubahan regulasi itu ditunda karena rencana pemindahan ibu kota masih dikaji Bappenas. "Dengan harapan dibuat UU yang lebih komprehensif.”
Baca: Lokasi Pemindahan Ibu Kota, Ini Kota-kota yang ...
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pemindahan ibu kota yang saat ini kembali digulirkan pemerintah, bukan hal mudah.
Rencana pemindahan ibu kota ini memerlukan perubahan undang-undang, yang perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, juga diperlukan lobi-lobi politik untuk memuluskan rencana. "Tidak mungkin pemerintah tidak konsultasi dengan DPR," kata Bambang di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.