TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith mengaku tak mengetahui perkembangan informasi terkait petisi stop izin organisasi Front Pembela Islam atau FPI yang selama ini menaunginya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Bakal Siapkan 15 Saksi Meringankan
"Nggak, nggak ada tanggapan (petisi stop izin FPI). Saya nggak paham karena saya di dalam, jadi nggak tahu apa-apa," ucap Bahar usai menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 9 Mei 2019.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku tidak mengikuti informasi terkini terkait FPI ataupun berita lainnya yang kini sedang ramai dibicarakan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar langsung ditahan di rutan Mapolda Jawa Barat.
Hal itu, kata Bahar, membuat ia tidak mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk masalah petisi stop izin FPI yang kini sedang ramai diperbincangkan.
"Saya nggak lihat berita, nggak pernah apa-apa, jadi saya nggak tahu apa-apa, tanya sama yang tahu aja," kata dia.
Seperti diketahui, izin ormas FPI bakal berakhir pada Juni mendatang. Sehubungan itu, muncul petisi agar Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang izin ormas tersebut.
Adapun Bahar bin Smith adalah salah satu penceramah yang aktif di FPI. Ia kini tengah tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan penganiayaan juga perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja. Penganiayaan itu dilakukan Bahar di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin.
Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten
Dalam dakwaan jaksa, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis. Bahar disangkakan melanggar pasal Undang-undang perlindungan anak.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.