TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bakal merampungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan habis pada 30 September 2019. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan setelah rapat paripurna DPR hari ini mereka akan membicarakan kelanjutan pembahasan RKUHP ini.
Baca: Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP
"Itu komitmen kami setelah selesai pemilu itu akan kami teruskan pembahasannya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Arsul mengatakan RKUHP akan dirampungkan kendati ada kritik dari publik. Kritik ini sebelumnya disampaikan Aliansi Nasional Reformasi RKUHP yang meminta agar DPR tak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
"Karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," kata Maidina Rahmawati, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari Institute for Criminal Justice Reform, dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Menurut Arsul, RKUHP harus rampung di periode ini lantaran DPR tak mengusung prinsip carry over atau melanjutkan pembahasan RUU di periode berikutnya. Jika tidak selesai, kata dia, maka pembahasan RKUHP harus diulang dari awal.
"Kami hormati pandangan yang meminta seperti itu sebagai sebuah sudut pandang. Tetapi kalau kami tunda-tunda terus, maka ini juga akan membuat status RKUHP kita terkatung-katung," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini. Dia mengimbuhkan, toh, kalau ada yang tak pas maka RKUHP itu bisa direvisi kembali.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA