TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ada dua alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Menurut Dedi dua alat bukti itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dari keterangan saksi dan tersangka lainnya, kata dia, disebutkan adanya pemberian uang kepada seorang relawan.
Baca: Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Bachtiar Nasir Setelah Ramadan
“Dari hasil riksa (pemeriksaan) sementara terhadap tersangka dan para saksi sejumlah Rp 1 miliar diberikan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang itu digunakan kegiatan lain-lain,” ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Marlinda merupakan salah seorang bawahan Bachtiar. Adapun alat buktinya lainnya adalah audit rekening salah satu bank syariah yang digunakan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Sebelum Bachtiar, polisi telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Adnin Armas selaku Ketua YKUS dan Islahudin Akbar selaku pegawai Bank BNI Syariah.
Dedi menuturkan Adnin Armas memberikan mandat kepada Bachtiar Nasir menggunakan rekening yayasan untuk menggalang dana. Sedangkan tersangka Islahudin Akbar turut membantu mencairkan uang tersebut.
Simak: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah
Dalam perkara ini polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp 3,8 miliar itu rencananya disumbangkan untuk membiayai Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017.
Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar Nasir mengirim logistik ke kelompok pemberontak di Suriah.