TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus hukum yang menjerat Bachtiar Nasir dan beberapa orang pendukungnya di pemilihan presiden 2019.
Baca juga: Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir
Menurut Prabowo, tuduhan yang dikenakan terhadap Bachtiar adalah perkara lama. Dia pun menyebut Bachtiar tak bersalah dalam kasus itu.
"Sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah liwat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa tidak ada unsur kejahatan dan pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo dalam konferensi pers di rumahnya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Prabowo menyebut diangkatnya kasus lawas itu terkait dengan keterlibatan Bachtiar dalam Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu pekan lalu, 1 Mei 2019.
Ijtima Ulama III sebelumnya mengeluarkan sejumlah poin rekomendasi, salah satunya agar Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum mendiskualifikasi pasangan calon 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Mereka beranggapan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Umum 2019.
Prabowo berujar kubunya menganggap penetapan tersangka dan pemanggilan Bachtiar itu sebagai upaya kriminalisasi ulama. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini lantas mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: JK: Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama
"Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan elemen-elemen di masyarakat," kata Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Selain menyebut Bachtiar Nasir, Prabowo juga menyinggung kasus hukum yang menjerat Buni Yani dan Ahmad Dhani, serta pemanggilan terhadap Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zein.
Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.
Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.
Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.
Baca juga: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah
Bachtiar Nasir menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar kala itu. Bachtiar sedianya diperiksa hari ini di Bareskrim Mabes Polri, tapi tak hadir.