TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, meminta penyidik Bareskrim Polri menunda pemeriksaan kliennya hingga Ramadan usai.
Baca: Bachtiar Nasir Tak Datang Dipemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
"Ya harapannya selepas bulan Ramadan, karena jadwal Bachtiar Nasir padat. Tadi sudah komunikasi ke penyidik minta tolong pahami kondisi yang sedang Ramadan," ujar Azis di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Mei 2019.
Bachtiar dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk keperluan yang tidak sebagaimana mestinya.
Namun karena absen, polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada pekan depan. Azis memperkirakan, kliennya tak bisa datang lagi pada pemeriksaan mendatang. "Sepertinya kami masih belum bisa penuhi (kalau minggu depan)," ucap Azis.
Dalam perkara ini, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp 3,8 miliar itu rencananya disumbangkan untuk membiayai Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017.
Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok pemberontak di Suriah.
Baca: Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir
Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.