Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat Penyelundup Trenggiling ke Cina Ditangkap di Medan

image-gnews
Dua WNA Cina tertangkap menyelundupkan sisik trenggiling di  Bandara Kuala Namu, Medan pada 20 April 2019 (Foto: KLHK)
Dua WNA Cina tertangkap menyelundupkan sisik trenggiling di Bandara Kuala Namu, Medan pada 20 April 2019 (Foto: KLHK)
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera pada  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mencokok dua warga negara asing dari Cina yang hendak menyelundupkan puluhan sisik trenggiling ke Tiongkok, pada akhir April 2019 lalu. 

Kedua tersangka, PF (33 tahun) dan XY (28 tahun) ditangkap saat mencoba naik ke pesawat Air Asia ke Guangzhou, Cina via Kuala Lumpur, Malaysia, di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, pada 20 April 2019.  

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan memastikan kedua penyelundup itu kini dititipkan di tahanan Polda Sumut.  "Penyidikannya dilakukan pihak Kriminal Khusus Polda Sumut. Jadi kami koordinasi dengan Polhut,” kata Mangantar Pardamean Nainggolan kepada Tempo. 

Ketika ditangkap, kedua warga Tiongkok ini menyembunyikan puluhan sisik trenggiling di dalam beberapa barang bawaan mereka seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop berwarna merah, dan kaos kaki. Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika barang-barang mereka tidak lolos dalam pemeriksaan mesin X-ray oleh Petugas Bandara Kualanamu, Medan. 

"Kami langsung memproses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok," kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, ketika dihubungi pada 25 April 2019.

Upaya penyelundupan sisik trenggiling ini, kata dia, jelas melanggar hukum Indonesia. Menurut Haluanto, sesuai peraturan, semua perdagangan ilegal atas kulit, tubuh, atau bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2. Ada juga Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Barang bukti puluhan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan di Bandara Kuala Namu, Medan pada 20 April 2019 (Foto: KLHK)

Insiden penyelundupan trenggiling semacam ini bukan yang pertama. Lima tahun terakhir, banyak kasus serupa terbongkar di tanah air. Trenggiling merupakan salahsatu hewan dilindungi yang paling banyak diselundupkan dari Indonesia. 

Sofi Mardiah, Wildlife Trade and Policy Program Manager, Wildlife Conservation Society (WCS) kepada Tempo mengatakan, kasus perdagangan ilegal trenggiling memang paling banyak ditemukan di  Medan (Sumatera Utara), Pekanbaru (Riau), Palembang (Sumatera Selatan), dan Surabaya (Jawa Timur). Lokasi-lokasi ini kerap menjadi titik penyelundupan karena mempunyai pelabuhan internasional. Menurut Sofi, penyelundup umumnya berusaha mengirim  trenggiling beku ke negara tujuan dalam jumlah besar dalam kontainer.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WCS memang memantau data perdagangan ilegal satwa liar sejak 2003, melalui Widlife Crime Unit (WCU). Menurut Sofi, keempat kota di atas, adalah bagian dari rantai perdagangan trenggiling yang melibatkan sindikat dari Cina, Malaysia, Hongkong dan Vietnam.  “Perdagangan trenggiling ini marak karena tingginya permintaan internasional dari Cina dan Vietnam,” kata Sofi Mardinah.

Trenggiling dari Indonesia, kata dia, umumnya diperdagangkan untuk konsumsi, yaitu dimakan dagingnya (makanan eksklusif) dan sisiknya diolah jadi obat-obatan tradisional. Dari 23 kasus perdagangan ilegal yang terbongkar di Indonesia, ada 15 kasus perdagangan trenggiling secara konvensional. Sedangkan 7 kasus lainnya merupakan kasus penyelundupan ke Cina, Malaysia, Hong Kong, dan Laos. Selain itu, terdapat satu kasus dimana pelaku melakukan perdangangan secara online dengan memanfaatkan media social Facebook.

Data WCS menunjukkan, dari puluhan kasus perdagangan trenggiling selama 2015-2018, penyelundupan 3.369 ekor trenggiling berhasil digagalkan. “Total pelaku yang berhasil diamankan oleh apparat penegak hukum adalah 43 pelaku,” kata Sofi. 

Dari puluhan tersangka itu, 36 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Sisanya, 3 orang pelaku masih menjalani proses penyidikan, 3 pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan 2 pelaku ditetapkan sebagai saksi. 

Pelaku penyelundupan trenggiling di Indonesia dijerat dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990, dengan vonis tertinggi adalah penjara 54 bulan dan denda Rp. 100 juta dan subsider enam bulan. Sedangkan vonis terendah adalah penjara 3 bulan dan denda Rp. 5 juta dan subsider dua bulan. 

Selain menggunakan UU 5 tahun 1990, penegak hukum di Indonesia menggunakan beberapa terobosan hukum seperti menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penucian Uang (TPPU) agar ada tambahan vonis penjara sepanjang 24 bulan, denda Rp. 800juta dan subsider tiga bulan. “Sementara vonis terendah adalah penjara 12 bulan dan denda Rp. 20 juta dan subsider dua bulan,” kata Sofi.

Sayangnya, keberadaan semua regulasi dan penegakan hukum tersebut masih belum menyelesaikan masalah. Nasib trenggiling di Indonesia masih terus menerus terancam. 

TOMMY APRIANDO (KONTRIBUTOR TEMPO)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

3 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Pelaku Perdagangan Trenggiling Ilegal di Boyolali Segera Disidang

10 hari lalu

Balai KSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soekarno-Hatta melakukan kegiatan Press Release tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica). FOTO/Instagram
Pelaku Perdagangan Trenggiling Ilegal di Boyolali Segera Disidang

Barang bukti berupa lima ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan 8,5 kilogram sisik trenggiling.


KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

21 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti dan Plh Sekda dan Ketua DPRD Sumsel melakukan pelepasliaran Elang Bondol di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. Elang Bondol masuk dalam kategori dilindungi. TEMPO/Parliza Hendrawan
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.


Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

22 hari lalu

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.


Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

26 hari lalu

Salah satu kelompok Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar mencari makan disekitar kantong habitat Sugihan-Simpang Heran di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, 14 Mei 2023. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan per tahun 2022, jumlah Gajah Sumatera yang ada di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran sebanyak 237 ekor.  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

29 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kilogram Sisik Trenggiling di Kubu Raya

30 hari lalu

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menggagalkan perdagangan 109,54 Kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan mengamankan tiga pelaku di halaman parkiran salah satu Hotel Di di Jalan Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dok. Humas KLHK
KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kilogram Sisik Trenggiling di Kubu Raya

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kilogram.


Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

32 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Pembedahan gajah betina yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuhnya. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.