Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Menuntut Kemendagri Segera Pecat ASN Koruptor

Reporter

image-gnews
Polisi menggiring Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir (paling kanan) di Mapolda Jawa Barat di Bandung, Jumat, 16 November 2018. Direskrimsus Polda Jabar menangkap sejumlah aparatur sipil negara dan pejabat daerah di Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan korupsi dana hibah 2017 dengan kerugian negara Rp 3,9 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menggiring Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir (paling kanan) di Mapolda Jawa Barat di Bandung, Jumat, 16 November 2018. Direskrimsus Polda Jabar menangkap sejumlah aparatur sipil negara dan pejabat daerah di Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan korupsi dana hibah 2017 dengan kerugian negara Rp 3,9 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali meminta Kementerian Dalam Negeri segera memecat aparatur sipil negara (ASN) terpidana kasus korupsi. “Kemendagri tidak bertindak tegas terhadap pemecatan PNS terpidana korupsi,” kata peniliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 7 Mei 2019.

NT ––
 
 

Baca juga: Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis 10 Tahun Penjara

 

ICW mencatat pada April 2019 masih ada 1.124 PNS terpidana korupsi namun belum dipecat. Padahal, seharusnya pemecatan itu sudah rampung sejak Desember 2018.

Kurnia mengatakan ICW telah bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan jajarannya pada 12 April 2019. Dalam pertemuan itu, kata dia, Hadi mengatakan akan kembali membicarakan rencana pemecatan PNS koruptor setelah Pemilu 17 April. Namun, kenyataannya hingga Mei ini pemecatan belum dilaksanakan.

Kurnia mengatakan Kemendagri punya kewajiban melakukan pemecatan ini karena memiliki tugas menjaga dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Terlebih, Kemendagri turut menandatangani surat keputusan bersama tentang pemecatan PNS koruptor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia berujar Kemendagri juga pernah menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan sanksi bagi sekretaris daerah yang tidak memecat PNS koruptor. Pernyataan yang diutarakan pada Februari 2019 itu mengklaim proses pembuatan Permendagri sudah mencapai 70 persen, namun hingga kini peraturan itu tak kunjung disahkan.

Karena itu, ICW menuntut Kemendagri transparan dalam proses pemecatan ASN koruptor. Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi harus memberi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan. “Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk mempercepat proses pemecatan PNS koruptor,” ujar Kurnia.

Pada September 2018, Badan Kepegawaian Negara  (BKN) menyatakan dari 2.674 ASN yang terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana, hanya 317 yang dipecat. Sisanya masih berstatus ASN aktif dan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Hal itu menyebabkan negara merugi karena harus terus menggaji para pelaku korupsi yang tengah menjalani masa hukuman. Para ASN koruptor itu tersebar di berbagai daerah.

Saat itu Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan lembaganya akan membuat surat edaran yang ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Isi surat tersebut adalah instruksi pelaksanaan pemecatan secepatnya terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Mereka harus berhati-hati juga dan proaktif menegakkan aturan ini,” kata Dwi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

4 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.