TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakarai menerima suap dalam proyek Jembatan Ambayan, selain proyek Masjid Raya Solok Selatan. Jembatan Ambayan pernah hancur dalam bencana banjir bandang di Solok Selatan pada 2016.
“Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat banjir bandang yang melanda wilayah solok selatan pada 2016,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid Agung
Ambayan bukan satu-satunya jembatan yang rusak berat akibat banjir yang menerjang Solok tiga tahun silam itu. Meski begitu, proyek renovasi jembatan Ambayan paling banyak menyedot dana. Basaria mengatakan Pemkab Solok menyiapkan dana Rp 27 miliar untuk merenovasi semua jembatan. Renovasi Jembatan Ambayan membutuhkan dana sekitar Rp 14 miliar.
Pemkab Solok kemudian mengalokasikan dana renovasi Jembatan Ambayan ke dalam anggaran tahun 2018 dengan pagu Rp 14,8 miliar.
Pada Maret 2018, Basaria menyebut Muzni menemui Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar menawarkan proyek itu. Sebelumnya, pada Januari, Muzni juga menawarkan proyek Masjid Raya dengan pagu anggaran Rp 55 miliar kepada Yamin. Yamin berminat menggarap dua proyek pekerjaan itu.
Atas kesepakatan itu, KPK menduga Murni memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Yamin dalam lelang untuk dua proyek tersebut. KPK mengatakan beberapa kali Murni juga menagih fee proyek dari Yamin baik secara langsung maupun lewat perantara.
Basaria mengatakan Yamin menyerahkan suap kepada Muzni dalam periode April hingga Juni 2019 dengan total Rp 460 juta. Suap itu merupakan realisasi pembayaran untuk proyek Jembatan Ambayan. Pada Juni 2019, Muzni juga meminta sebanyak Rp 25 juta diserahkan pada Kepala Sub Bagian Protokol Pemkab Solok Selatan untuk biaya tunjangan hari raya pegawai.
Simak pula : KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan
Muzni diduga juga memerintahkan penyerahan Rp 60 juta melalui istrinya. Sedangkan untuk proyek Masjid Agung, KPK menduga Yamin telah memberikan duit Rp 315 juta kepada bawahan Murni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok.
Basaria berujar dalam proses penyidikan kasus Bupati Solok Selatan ini, Muzni telah mengembalikan duit sejumlah Rp 440 juta ke KPK. Duit itu diduga merupakan sebagian dari uang suap yang diterima Murni. Saat ini, KPK belum menahan Murni maupaun Yamin. Namun, keduanya telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK sejak 3 Mei 2019.