TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membatalkan pembentukan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam yang bertugas mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang disinyalir mengancam keamanan negara.
“Kami mendesak Menkopolhukam menghentikan rencana pembentukan tim yang dimaksud, dan upaya mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada pelanggaran HAM, mencederai demokrasi, termasuk kebebasan pers,” Koordinator KontraS, Yati Andriyani lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Wiranto Menolak Disebut Kembali ke Orde Baru, Ini Alasannya
Sebelumnya, Wiranto yang menyatakan lamgsung akan membentuk tim tersebut. Tim ini dinilai diperlukan karena banyaknya ujaran kebencian, ujaran mengandung radikalisme, pornografi, hasutan-hasutan dan sebagainya yang diungkapkan tokoh tertentu tersebar di media sosial. Terutama, dalam momentum pemilu 2019 ini.
Yati menilai, kekhawatiran atau kepanikan pemerintah atau kelompok manapun atas dinamika dan situasi politik yang muncul pasca Pemilu tetap harus direspon secara proporsional, terukur dan akuntabel, diantaranya dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghadapi dinamika politik, ujar dia, tidak boleh mencederai nilai – nilai demokrasi dan HAM yang menjamin hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul.
“Ancaman terhadap pers, pengawasan terhadap tokoh dan warga masyarakat lainnya yang tidak jelas parameternya dan akuntabilitasnya hanya akan memundurkan demokrasi. Sementara aturan negara yang lainnya seperti UU ITE telah cukup ampuh merenggut kebebasan kebebasan berekpresi warga negara,” ujar Yati.
Selain itu, ujar Yati, wacana pembentukan tim ini seolah menunjukkan negara tidak memiliki dan tidak mempercayai instrumen dan mekanisme penegakan hukum yang ada. “Hal ini juga menunjukan lemahnya koordinasi antar lembaga negara mengingat solusi yang ditawarkan dalam menghadapi dinamika politik dan situasi sosial dengan membentuk tim juga berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan lembaga penegakan hukum dan pengawasan yang ada,” ujar dia.
Simak pula :
Wiranto Ralat Pernyataan: Bukan Bikin Tim Hukum Nasional, tapi Tim Bantuan Hukum
Merujuk pada hal-hal di atas, selain mendesak Menkopolhukam menghentikan rencana pembentukan tim yang dimaksud, KontraS juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan setiap langkah dan keputusan yang dilalukan oleh jajaran kementerian di kabinetnya ada di bawah pengetahuan, pemahaman dan kontrol-nya.
Termasuk memastikan langkah yang diambil tidak mencederai nilai – nilai demokrasi dan hak asasi manusia. “Pemerintah, penegak hukum harus mampu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika politik yang muncul pasca Pemilu,” ujar Yati terkait wacana pembentukan tim khusus oleh Wiranto tersebut.