TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi e-KTP. Agus tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan. “Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 07 Mei 2019.
Baca juga: KPK Periksa Politikus Gerindra Rindoko untuk Markus Nari
Sedianya Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Markus Nari. Selain Agus, KPK juga akan memeriksa anggota DPR Ahmadi Nur Supit. Supit seusai pemeriksaan menyatakan tak tahu menahu soal proyek e-KTP. Dia berdalih sudah tidak menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR ketika proyek itu dibahas. Dia bilang pembahasan anggaran dilakukan ketika Banggar DPR diketuai politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. “E-KTP bukan jaman saya,” kata dia.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. KPK menyangka anggota DPR periode 2009-2014 telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kemendagri. Markus telah ditahan KPK pada 1 April 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan politikus partai Golkar itu menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Iman dan Sugiharto. Dia juga disangka telah merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggota DPR Miryam S Haryani. KPK menduga Markus mempengaruhi ketiga orang tersebut untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap untuk Markus Nari
Sejauh ini, 8 orang telah divonis pengadilan bersalah dalam kasus e-KTP. Mereka adalah, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Selain itu, keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah divonis.