TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pelaksana tugas Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan memeriksa saksi untuk SFB," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Selasa, 7 Mei 2019. SFB adalah Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN nonaktif, tersangka dalam perkara ini.
Ali menjabat sebagai pelaksana tugas Dirut PLN menggantikan Sofyan yang dinonaktifkan karena menjadi tersangka. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT PLN. KPK sebenarnya sempat menjadwalkan pemeriksaan untuk Ali pada 3 Mei 2019. Namun ia tak hadir, sehingga dijadwalkan kembali hari ini.
Baca: Selesai Diperiksa KPK, Sofyan Basir: Masyarakat Aman Listriknya
Selain Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk Sofyan. Kelima saksi itu dari kalangan swasta, yakni Mahbub, Mustafal dan Rochmat Fauzi. Selain itu, anggota DPRD Temanggung , Slamet Eko Wantoro, dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sofyan membantu Eni menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Baca: Datang ke KPK, Sofyan Basir Ogah Bicara kepada Wartawan
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir untuk tujuan itu. Eni sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap itu. Ia terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan Basir juga memerintah direktur PLN memonitor keluhan Kotjo karena lamanya penentuan proyek.