TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa, membantah cuitan mantan Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli bahwa TNI AD memiliki data lembar rekap surat suara formulir C1. “Tidak benar AD atau Babinsa memiliki data (C1) atau memiliki hasil pemilu,” ujar Andika di Markas Besar Dinas Penerangan TNI AD, Gambir, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Mendata suara Pemilu, kata Andika, di luar kewenangan TNI AD. “Kami tidak ditugaskan untuk mendata.”
Baca:TNI: Orasi Robertus Robet Masukan Berharga Bagi TNI
Ahad, 5 Mei 2019 Rizal mencuit melalui akun Twitternya bahwa ia mendapat informasi dari seorang perwira AD berpangkat letnan lolonel, yang menyatakan kemenangan bagi salah satu paslon presiden-wakil presiden.
“Barusan belanja buah di supermaket. Didatangi ibu2 dan bapak yg saya tidak kenal. Ibu2 katakan, 'Pak Ramli harus bicara lebih keras, ini sudah ndak benar! Kemudian datang seorang LetKol AD, "Pak ini sudah kebangetan, laporan2 Babinsa PS sudah menang. Bahkan di komplex Paspamres!” cuit Rizal.
Baca: Rincian Jenderal tanpa Jabatan di TNI
Andika mengatakan bahwa TNI AD ditugasi Markas Besar TNI hanya dalam hal pengamanan Pemilu. “Itu pun atas dasar permintaan dari Polri.”
AD akan menempuh proses hukum untuk menindaklanjuti kabar itu karena dinilai sebagai pelanggaran. AD akan mencari Letkol yang dimaksud Rizal Ramli.
Semuanya, kata Andika, akan berjalan melalui pengadilan militer. “Proses itu ada di dalam kewenangan kami.” TNI AD tidak memproses Rizal Ramli, karena di luar kewenangannya. “Jadi saya menyatakan tidak akan melakukan apapun.”