TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan lebih tegas kepada pelanggar hukum, termasuk kepada para penyebar isu sesat di media sosial. Wiranto menegaskan, pemerintah tak takut dengan tuduhan miring demi menjamin keamanan nasional negara.
Baca juga: Wiranto: Media yang Bantu Langgar Hukum, Kalau Perlu Kami Tutup
Wiranto menyebut para pengadu domba, pihak yang suka berbicara tanpa bukti, dan penyebar hoaks di media sosial diamati dengan saksama oleh pemerintah. Jika telah ditemukan bukti pelanggaran hukumnya, aksi tegas akan diambil tanpa keraguan.
"Langkah, tindakan hukum, dan apa yang kita lakukan, dengan demikian ini nanti merupakan hasil rapat koordinasi, bukan lagi digubris sebagai kesewenang-wenangan pemerintah," kata dia.
Wiranto menyebut langkah itu bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat TNI, dan Polri. "Bukan lagi dituduh sebagai langkah-langkah diktatorial pemerintah," ujar dia.
Wiranto mengatakan tudingan bahwa tindakan tegas pemerintah itu disebut sebagai langkah diktator diembuskan supaya pemerintah takut mengambil langkah-langkah itu. "Kami tidak takut," ujar Wiranto di kantornya pada Senin, 6 Mei 2019.
Dalam rapat terbatas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019 yang digelar hari ini, Wiranto mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut Wiranto, tindakan-tindakan hukum di media sosial memang sudah dilakukan oleh Menkominfo, namun ia mengatakan, perlu melakukan langkah-langkah yang lebih tegas lagi.
"Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran hukum, kalau perlu kita shutdown kita hentikan. Kita tutup demi keamanan nasional," ujar dia.
Baca juga: Wiranto Meramal soal Kondisi Saat KPU Umumkan Hasil Resmi Pemilu
Rudiantara mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa pelaku pelanggaran hukum di media sosial yang mengganggu keamanan nasional dan ketertiban nasional akan dikenakan UU ITE dan undang-undang tambahan, yakni KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
"Jadi ada UU tambahan, bukan UU baru. Ini sudah dikaji. Kami tidak akan melihat siapa di belakang medsos itu, selama melanggar undang-undang," ujar Rudiantara saat ditemui di lokasi yang sama.