INFO NASIONAL– Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Medan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp 190 juta. Pemusnahan ini dilakukan pada 30 April 2019 di Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.
BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.
“BMN yang dimusnahkan berupa 238 bal pakaian bekas (ball press), alat kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, dan aksesori,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Eka Galih.
Jumlah barang yang dimusnahkan adalah 5.671 unit kosmetik, 11.895 unit obat-obatan, dan 2.914 unit barang lainnya yang terdiri atas pakaian, makanan, alat kesehatan, juga aksesori. Diketahui tidak ada kerugian negara yang diakibatkan atas barang-barang tersebut. Namun barang-barang itu dapat berdampak negatif bagi masyarakat karena belum teruji dan terdaftar di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.
Terutama pakaian bekas yang merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
“Secara bentuk imateriel, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis, serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” kata Eka.
Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ball press, yang dominan terjadi di pesisir pantai timur. Karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara. (*)