Sebulan setelah putusan, Kayat menagih janji uang itu kepada Jhonson. Namun uang urung diberikan. Pada 2 Mei 2019, Jhonson menemui Kayat di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat menyampaikan akan dipindahkan ke PN Sukoharjo. Dia menagih janji uang kepada Jhonson dengan bertanya: oleh-olehnya mana?
Baca: Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK
Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman yang sudah mendapatkan uang muka penjualan tanah, mengambil uang Rp 250 juta di bank, di Balikpapan. Sebanyak Rp 50 juta ia masukan dalam tas dan Rp 200 juta dia masukan dalam kantong plastik hitam. Uang dalam kantong kresek itu kemudian ia serahkan pada Jhonson dan stafnya, Rosa Isabela di restoran Padang di Balikpapan pada hari yang sama.
Pada sore hari pukul 17.00, Jhonson dan Rosa mengantarkan Rp 100 juta uang itu ke halaman parkir PN Balikpapan. Uang itu rencananya akan ditaruh di mobil Toyota Avanza berwarna silver milik Kayat yang terparkir di halaman. Rosa membungkus uang itu dalam dua lapis kantong kresek hitam dan menentengnya menuju mobil Kayat. Saat hendak membuka mobil itu, ternyata pintunya masih terkunci.
Rosa menghubungi Kayat untuk membuka pintu mobilnya. Menggunakan remot, Kayat membuka pintu mobilnya dari jarak jauh. Setelah pintu terbuka, Rosa menaruh kantong plastik kresek hitam itu di salah satu jok mobil. Rosa kemudian melepaskan satu lapis kresek hitam dan mengisinya dengan botol bekas air mineral, lalu kembali ke mobilnya. KPK menduga modus itu dilakukan agar pemberian uang tidak kentara.
Tak lama setelah keduanya pergi, Kayat menghampiri mobilnya. Saat itulah tim penindakan KPK menangkap Kayat dengan barang bukti duit Rp 100 juta di kantong kresek dan Rp 28,5 juta di dalam tas.
Di saat yang bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Jhonson dan Rosa tak jauh dari PN Balikpapan. Ketiganya dibawa ke Polda Kalimantan Timur. Tim juga menemukan duit Rp 99 juta yang ada di kantor Jhonson. Pada pukul 19.00, tim KPK menangkap Sudarman di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Tim juga menangkap Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Azami pukul 21.00 di Jalan MT Haryono.
Kelima orang yang ditangkap diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta pada Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 09.00 untuk diperiksa. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima suap, sementara Sudarman dan Jhonson sebagai tersangka pemberi suap. Rosa dan Fahrul dibebaskan.
Simak juga: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal
Seusai penetapan tersangka, Kayat dan Jhonson memilih bungkam saat keluar Gedung KPK pada Sabtu malam, 4 Mei 2019. Sedangkan, Sudarman mengakui memberikan duit ke pengacaranya, namun bukan untuk menyuap Kayat. “Enggak ada saya memberikan uang ke hakim,” katanya.