Kasus yang menjerat Kayat bermula saat Sudarman menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/75/II/2018/Polda Kaltim/SPKT II bertanggal 12 Februari 2018. Selain Sudarman, ada dua orang lain yang menjadi tersangka, salah satunya Kamal. Pelapor perkara ini adalah seorang bernama Lakabolosi.
Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan
Lakabolosi menuding Sudarman telah memalsukan surat kepemilikan tanah seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan. Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa Sudarman pertama kali sebagai tersangka pada 23 Juli 2018.
Dalam pemeriksaan itu, Sudarman enggan memberikan keterangan. Dia merasa putusan perkara perdata di PN Balikpapan telah memutuskan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah itu. Karena itu, Sudarman kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka pada 24 Juli 2018.
Dalam dokumen putusan gugatan praperadilan yang diunduh di laman Mahkamah Agung, Sudarman menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, karena telah mengantongi Surat Izin Membuka Tanah Negara yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan bertanggal 21 Oktober 2016.
Selain itu, Sudarman merasa kepolisian melakukan tindakan hukum tidak manusiawi karena menetapkan dirinya menjadi tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Namun, hakim tunggal Agus Akhyudi menolak gugatan tersebut pada 16 Agustus 2018. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan putusan praperadilan dari laman putusan.mahkamahagung.go.id.
Atas penolakan itu, perkara Sudarman berlanjut hingga disidangkan di PN Balikpapan. Pihak pengadilan menunjuk Kayat menjadi Ketua Majelsi Hakim perkara itu pada 3 Oktober 2018. Dakwaan untuk Sudarman dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan dalam sidang perdana 11 Oktober 2018.
KPK menduga dalam sebuah kesempatan, di sela proses sidang tersebut, Kayat sempat menemui pengacara Sudarman, Jhonson Siburian. Dalam pertemuan, Kayat menawarkan bantuan memberikan vonis bebas kepada Sudarman dengan imbalan Rp 500 juta.
Sudarman sepakat, tapi saat itu ia belum punya uang. Karena itu, ia menjanjikan kepada Kayat akan membayar uang itu setelah tanahnya di Balikpapan laku terjual. Untuk jaminan, Sudarman menawarkan surat tanahnya dipegang oleh Kayat. “Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk uang tunai,” kata Laode.
Simak juga: Wajah Tiga Tersangka OTT Hakim PN Balikpapan
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara. Namun, Kayat akhirnya memvonis bebas Sudarman dalam sidang yang dilaksanakan beberapa hari setelah tuntutan. “Akibat putusan itu, SDM dibebaskan,” kata Laode.
Simak terusannya: Bagaimana detail penyerahan uang dari Sudarman ke Kayat?